Laki2 haram memakai cincin emas, namun boleh memakai cincin perak. Jika
seorang laki2 memakai cincin emas sbagai cincin pertunangan/perkawinan
maka ini haram dan dosa besar karna menyelisihi syariat islam, orang2
kafir dan nasrani yg pertama kali membuat gagasan adanya cincin
pertunangan/perkawinan. Rasulullah berkata: barangsiapa menyerupai suatu
kaum maka dia termasuk bagian dari mereka..! ( Syaikh Muhammad bin
Jamil Zainu )
oh.. gtu ya dek. baru tau kk
BalasHapuslahh ioo k..!!!!
BalasHapusmasyoo baru tau :D